Putusan PTA MAKASSAR Nomor 145/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | Dra. Hj. Nawiyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 748/Pdt.G/2020/PA Sidrap tanggal 09 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1442 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikjut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Mengizinkan Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak yang bernama (9 tahun) dan (2 tahun) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan untuk masing-masing anak sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan untuk 2 (dua) orang anak dengan tambahan 20% setiap tahun, hingga anak tersebut berumur 21 tahun dan/atau telah kawin terhitung mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap di luar biaya pendidikan dan kesehatan.3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mut?ah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan selama 3 bulan atau seluruhnya berjumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dan 4 kepada penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.6. Menolak gugatan selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada pemohon konvensi/Tergugat Rekonvernsi untuk membayar biaya timbul akibat perkara ini sejumlah Rp950.000,00( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding seebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 748/Pdt.G/2020/PA.Sidrap
Statistik540