Putusan PN TENGGARONG Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Kurniawan., Hendra Yaksa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 61/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:DJUMARI, bertempat tinggal di Jalan Jalan P. Antasari Blok C RT.23, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada:1. M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., dan 2. IKHSANUR FAJRI, S.H.keduanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara M. RIZAL RAMBE. SH., MH & REKAN yang beralamat di Jalan Ahmad Muksin Nomor 24, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2020, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W.18-U4/349/HK.02.3/10/2020, tertanggal 13 Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagai KUASA HUKUM PENGGUGAT;L a w a n1. DIDIK., dahulu bertempat tinggal di Jalan P. Antasari Blok C RT. 23 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegra, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak diketahui lagi tempat tinggal dan keberadaannya, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;2. KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 22, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 Oktober 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 13 Oktober 2020 dalam Register Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 1996 Penggugat membeli 1 (satu) bidang tanah yang berada di Jalan Arabia RT. 18, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegra, Provinsi Kalimantan Timur.2. Alas Hak Tanah yang dibeli Penggugat dari Tergugat adalah Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Ukuran Panjang 100 MeterLebar 100 MeterLuas 10.000 meterBatas-batas tanahBagian Utara berbatasan dengan H. DjumariBagian Selatan berbatasan dengan MuryonoBagian Barat berbatasan dengan Jalan ArabiaBagian Timur berbatasan dengan SatipBahwa bidang tanah tersebut untuk selanjutnya tertulis/disebut sebagai OBJEK GUGATAN.3. Bahwa jual beli Objek Gugatan antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan dibawah tangan pada tanggal 8 Agustus tahun 1996, seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), berdasarkan Kwitansi tertanggal 8 Agustus tahun 1996.4. Bahwa Penggugat telah menyerahkan secara tunai uang pembelian Objek Gugatan sebesar Rp6.000.000, (enam juta rupiah) kepada Tergugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada Penggugat fisik tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989.5. Bahwa Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk kepentingan baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat maka Tergugat mengatakan bersedia membantu.6. Bahwa pada sekitar tahun 1997 tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat pergi meninggalkan Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Sebulu dan saat ini tidak diketahui lagi alamat dan /atau tempat kediamannya, sehingga Penggugat tidak dapat membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 menjadi atas nama Penggugat.7. Bahwa antara Penggugat dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara ATR/BPN (Turut Tergugat) pada prinsipnya tidak ada sengketa/Perselisihan apapun, akan tetapi agar Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara ART/BPN tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara ini, maka Penggugat menarik Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara Kutai Kartanegara ART/BPN sebagai Turut Tergugat.8. Bahwa terhadap Objek Gugatan Penggugat telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan PBB kepada Negara.9. Bahwa terhadap Objek Gugatan yang telah dikuasai Penggugat tidak pernah bermasalah dengan siapapun juga.10. Bahwa dengan telah diterimanya uang pembayaran atas pembelian Objek Gugatan Rp6.000.000, (enam juta rupiah) berdasarkan alas hak sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 oleh Tergugat dan telah diserahkannya Objek Gugatan dan sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dari Tergugat kepada Penggugat, maka secara hukum jual beli Objek Gugatan sah telah terjadi.11. Bahwa dengan tidak dapat dibaliknamakannya sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dari atas nama Tergugat (DIDIK) menjadi atas nama Penggugat (Djumari) dikarenakan keberadaan dan tempat Tergugat (Didik) tidak diketahui lagi keberadaannya maka Tergugat secara hukum telah melakukan Wan Prestasi.Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Cq Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memanggil semua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:Primer1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.3. Menyatakan jual beli antara Penggugat (Djumari) dengan Tergugat (DIDIK) berdasarkan Kwitansi tertanggal 8 Agustus tahun 1996 dengan nominal tertera dalam kwitansi Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), terhadap: Tanah yang berada di Jalan Arabia RT. 18, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegra, Provinsi Kalimantan Timur, Alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Ukuran Panjang 100 MeterLebar 100 MeterLuas 10.000 MeterBatas-batas tanahBagian Utara berbatasan dengan H. DjumariBagian Selatan berbatasan dengan MuryonoBagian Barat berbatasan dengan Jalan ArabiaBagian Timur berbatasan dengan SatipAdalah Sah Menurut Hukum.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.5. Menyatakan Penggugat berhak untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dari atas nama DIDIK (Tergugat) menjadi atas nama Djumari (Penggugat), pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Subsider.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah kiranya memberikan putusan yang adil berdasarkan peradilan yang baik (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat hadir kuasanya bernama M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., dan IKHSANUR FAJRI, S.H., akan tetapi Tergugat dan Turut Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing berdasarkan relas panggilan sidang tertanggal 15 Oktober 2020 untuk sidang tanggal 21 Oktober 2020, relas panggilan sidang untuk Turut Tergugat tertanggal 15 Oktober 2020 untuk sidang tanggal 21 Oktober 2020, dan warta panggilan sidang untuk Tergugat tertanggal 22 Oktober 2020 untuk sidang tanggal 25 November 2020, relas panggilan sidang untuk Turut Tergugat tertanggal 22 Oktober 2020 untuk sidang tanggal 25 November 2020 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Turut Tergugat tidak datang menghadap, maka upaya mediasi tidak dapat dijalankan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tidak mengajukan perubahan dan bertetap pada surat gugatan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut:1. Fotokopi Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik, Buku Tanah: Desa Manunggal Daya, Hak: Milik, No. M570, Surat Ukur No. 1407, Tahun 1989, Nama Pemegang Hak: Didik, diberi tanda P-1;2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2020, Letak Objek Tanah: Jalan Arabia RT. 018, Manunggal Daya, Sebulu, Kutai Kartanegara, Nama dan Alamat Wajib Pajak: Djumari, Jl. P. Antasari Blok C RT. 023, Manunggal Daya Kutai Kartanegara, diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kwitansi Telah Terima Dari: Djumari, Uang sejumlah: Enam Juta, Untuk Pembayaran: Tanah Sertipikat 570 luas 1 hektar di sebulu, tanggal 8 Agustus 1996, diberi tanda P-3;4. Fotokopy Surat Keterangan Nomor: B.1269/MD/SET.IV/665.12/10/2020, tanggal 12 Oktober 2020, yang ditandatangani oleh Ub. Kepala Desa Manunggal Daya Kasi Pemerintahan Suhriat, diberi tanda P-4; Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-4 masing-masing telah diberi materai yang cukup dan telah diperiksa kemudian dicocokkan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:SAKSI I: SUWARNO, dibawah sumpah menerangkan:- Bahwa saksi kenal dengan Djumari (Penggugat), karena Saksi adalah Ketua RT yaitu RT 23;- Bahwa ada permasalahan Penggugat menggugat ke Tergugat terkait pembelian 1 (satu) bidang tanah yaitu 1 Ha;- Bahwa Penggugat membeli tanah tersebut di Jalan Arabia RT.18, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa luas tanah yang dibeli oleh Penggugat tersebut ukurannya adalah 100 M x 100 M = 10.000 M;- Bahwa batas batas tanah Penggugat tersebut adalah:? Utara berbatasan dengan H. Djumari.? Selatan berbatasan dengan Muryono.? Barat berbatasan dengan Jalan Arabia.? Timur berbatasan dengan Satip.- Bahwa jual beli tanah tersebut sekitar tahun 1995 / 1996;- Bahwa jual belinya secara langsung atau difasilitasi oleh pihak Kantor Desa, Saksi tidak tahu;- Bahwa saksi tidak tahu berapa harga jual beli tanah tersebut;- Bahwa kondisi tanah pada saat itu, Sawah, sebagian lagi kering, tapi mayoritas sawah;- Bahwa diatas tanah yang dibeli oleh Penggugat dari Tergugat tidak ada bangunan;- Bahwa pada saat diajukan gugatan ini, Tergugat sudah tidak ada;- Bahwa tanah saksi sebagian sudah saksi balik nama dan Saksi balik nama surat tanah milik Saksi di Notaris;- Bahwa saksi pendatang pada tahun 1990;- Bahwa saksi memiliki tanah dari membeli;- Bahwa tanah yang Saksi beli adalah tanah trans;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Penggugat menanggapi dalam kesimpulan;SAKSI II: SENEN, dibawah sumpah menerangkan: - Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Tergugat;- Bahwa Saksi mengetahui jual beli tanah milik Tergugat dari Tergugat sendiri yang menceritakan bahwa tanah sudah dijual kepada Penggugat dan Pak Khoirun;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti surat yang diperlihatkan kepada Saksi bukti surat P-1 (Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. M570 Surat Ukur 1407 Tahun 1989, Nama Pemegang Hak DIDIK), P-2 (Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 atas nama Djumari), P-3 (Fotokopi Kwitansi Telah Terima Dari DJUMARI, Uang Sejumlah Rp. 6.000.000, (Enam Juta Rupiah), Untuk Pembayaran Tanah Sertifikat 570 luas 1 hektar di sebulu) dan P-4 (Fotokopi Surat Keterangan Nomor: B.1269/MD/SET.IV/665.12/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Ub. Kepala Desa Manunggal Daya Kasi Pemerintahan Suhriat) tersebut;- Bahwa selama tanah tersebut dibeli Penggugat, tidak pernah ada masalah atau tidak pernah ada orang lain yang keberatan;- Bahwa jarak tanah milik Penggugat ke Khoirun kurang lebih 200 M (dua ratus) meter;- Bahwa saksi adalah transmigrasi dari Blitar;- Bahwa Tergugat transmigrasi dari Banjar;- Bahwa Saksi dapat bagian tanah 3 (tiga) bagian;- Bahwa tanah milik Saksi ada Sertipikat tahun 1995 / 1996;- Bahwa tanah transmigrant masing masing dapat 2 (dua) hektar;- Bahwa Saksi dan Tergugat transmigran sejak tahun 1982;- Bahwa jarak rumah Saksi dengan Tergugat kurang lebih 100 meter;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Penggugat akan menanggapi dalam kesimpulan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat pada hari Jum?at tanggal 11 Desember 2020 di lokasi objek sengketa yang terletak di jalan P. Antasari Gang Arabia 3 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas tanah yaitu Batas Utara: tanah H. Djumari, Batas Timur: tanah Pak Satip, Batas Selatan: Tanah H. Son/Muryono, Batas Barat: Gang Arabia 3. Bahwa diatas tanah objek sengketa berupa kebun, luas tanah: 100 M x 100 M, dengan kondisi pengurangan disebelah Utara dari 100M menjadi 95M, disebelah Barat dari 100M menjadi 88M, disebelah Selatan dai 100M menjadi 95M dan sebelah Timur dari 100M menjadi 88M, yang menurut keterangan Ketua RT 18 bernama SUHRIAT, berkurangnya ukuran tanah tersebut dikarenakan memberikan akses jalan bagi warga masyarakat dan atas hal tersebut tidak menjadi masalah bagi Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal 17 Desember 2020;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat (DIDIK) berdasarkan kwitansi tertanggal 8 Agustus 1996 dengan nominal Rp6.000.000, (enam juta Rupiah) terhadap tanah yang berada di jalan Arabia RT.18, Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570 /Desa Manunggal Daya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989, Nomor atas nama DIDIK (Tergugat) dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dinyatakan sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sedangkan ketidakhadiran Tergugat dan Turut Tergugat itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah maka Tergugat dan Turut Tergugat dianggap telah melepaskan haknya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 149 ayat (1) Rechtreglement voor de Buitengewesten (R.Bg.) yang menyatakan ?apabila pada hari yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatan diterima dengan putusan tidak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan Negeri bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan?, maka Majelis Hakim berpendapat melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat (Verstek) bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat yang mendalilkan gugatannya maka berdasarkan Pasal 283 Rechtreglement voor de Buitengewesten (R.Bg.) yang menyatakan ?barangsiapa mengatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu?, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan gugatan tersebut diatas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-4 dan Saksi-Saksi yaitu Saksi SUWARNO dan Saksi SENEN;Menimbang, bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata;Menimbang, bahwa alat bukti yang diajukan dipersidangan dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1888 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa ?kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya?, dan ayat (2) nya apabila dipersidangan hanya diajukan salinannya saja maka salinan tersebut hanya dipercaya apabila sesuai dengan aslinya; Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka bukti fotocopy tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, maka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penggugat telah mengajukan alat bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-4 dan telah diberi materai yang cukup, Majelis Hakim menilai alat bukti surat tersebut telah memenuhi aspek alat bukti dan setelah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat P-1 sampai dengan P-4 dapat diterima sebagai alat pembuktian, maka selanjutnya akan dipertimbangkan relevansi alat bukti surat tersebut dengan alat bukti lainnya;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-1 yaitu Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik, Buku Tanah: Desa Manunggal Daya, Hak : Milik, No. M570, Surat Ukur No. 1407, Tahun 1989, Nama Pemegang Hak : Didik merupakan akta otentik, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah merupakan akta otentik dan Sertifikat Hak Milik atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena data fisik dan data yuridis yang dimuat/ditulis dalam sertifikat tanah tersebut sepanjang sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan harus diterima sebagai hal yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-3 yaitu Kwitansi Telah Terima Dari: Djumari, Uang sejumlah: Rp6.000.000, (enam juta Rupiah), untuk Pembayaran: Tanah Sertipikat 570 luas 1 hektar di sebulu, tanggal 8 Agustus 1996, berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata merupakan surat dibawah tangan, yaitu suatu akta atau keterangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat yang berwenang, yang diakui kedua belah pihak antara Penggugat dengan Tergugat senilai Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) yang membuktikan bahwa Penggugat telah membeli objek sengketa dari Tergugat;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi SUWARNO dan Saksi SENEN bahwa tahun 1996 Penggugat memperoleh tanah objek sengketa dengan cara membeli dari Tergugat (DIDIK) dengan luas 100x100 M2, satu bidang yang dahulunya adalah tanah trans berupa tanah kering dan tanah persawahan;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi SUWARNO dan Saksi SENEN tersebut apabila dihubungkan dengan bukti surat P-1 dan bukti surat P-3, dan hasil pemeriksaan setempat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah tersebut telah diterbitkan surat berupa Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik, Buku Tanah: Desa Manunggal Daya, Hak : Milik, No. M570, Surat Ukur No. 1407, Tahun 1989, Nama Pemegang Hak : Didik dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara dan telah dikuasai oleh Penggugat sebagai lahan perkebunan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah ditemukan fakta adanya penyerahan tanah hak milik Tergugat pada tanggal 8 Agustus 1996 kepada Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat yang pertama kali perlu dibuktikan adalah peristiwa hukum apa yang menjadi dasar penyerahan tanah obyek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 dan bukti surat P-3, yang dihubungkan dengan keterangan Saksi SUWARNO dan Saksi SENEN yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di jalan Arabia RT.18 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Tergugat telah dialihkan dengan cara dijual kepada Penggugat pada tanggal 8 Agustus 1996 maka ditemukan fakta hukum bahwa penyerahan tanah milik Tergugat a quo dengan luas tanah 100 M x 100 M yaitu 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) sesuai dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik, Buku Tanah: Desa Manunggal Daya, Hak : Milik, No. M570, Surat Ukur No. 1407, Tahun 1989, Nama Pemegang Hak : Didik dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara berdasarkan peralihan dengan cara jual beli antara Tergugat dan Penggugat yang telah dibayar sejumlah Rp6.000.000, (enam juta rupiah) sebagaimana Kwitansi Telah Terima Dari: Djumari, Uang sejumlah: Rp6.000.000, (enam juta Rupiah), untuk Pembayaran: Tanah Sertipikat 570 luas 1 hektar di sebulu, tanggal 8 Agustus 1996;Menimbang, bahwa oleh karena telah ditemukan fakta hukum adanya peralihan dengan cara jual beli terhadap tanah objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah peralihan tanah yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat telah memenuhi syarat sahnya peralihan tanah sebagaimana ditentukan oleh undang-undang sebagaimana didalam petitum angka 2 dan 3 gugatan penggugat yang saling terkait;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 20 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan "bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain". Dan dalam pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa "hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19", dan didalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa "pendaftaran dimaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut";Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 19 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dapat ditarik kaedah hukum bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 23 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditujukan kepada para pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu, sedangkan ketentuan pasal 19 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar di seluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechts-kadaster", artinya yang menjamin kepastian hukum;Menimbang, bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama;Menimbang, bahwa pengertian jual beli menurut hukum adat adalah suatu perbuatan pemindahan hak, yang sifatnya kontan, riil dan terang. Sifat kontan berarti bahwa menyerahkan hak dan pembayaran harganya dilakukan pada saat yang sama. Sifat riil berarti bahwa dengan mengucapkan kata-kata dengan mulut saja belumlah terjadi jual beli. Jual beli dianggap terjadi dengan penulisan kontrak jual beli dimuka Kepala Kampung serta penerimaan harga oleh penjual, meskipun tanah yang bersangkutan masih berada dalam penguasaan penjual. Sifat terang dipenuhi pada umumnya pada saat dilakukannya jual beli itu disaksikan oleh Kepala Kampung. Karena Kepala Kampung dianggap orang yang mengetahui hukum dan kehadirannya mewakili warga masyarakat desa tersebut. Sekarang sifat riil dan sifat terang berarti jual beli itu dilakukan menurut peraturan tertulis yang berlaku; Menimbang, bahwa jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat, jual beli menurut hukum adat dianggap sah apabila jual beli tanah tersebut telah dilakukan secara riil, kontan dan diketahui oleh Kepala Kampung, hal ini senada dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 952K/Sip/1974 tertanggal 27 Mei 1975. Dan dalam hukum adat berhubungan dengan jual beli tanah, bahwa dengan adanya uang panjar saja, belum ada jual beli ; Menimbang, bahwa menurut John Salindeho, jual beli tanah menurut jiwa hukum adat itu adalah:1. Hukum adat tidak mengenal pembagian bahkan pengertian "Obligatoir" dan atau "zakelijk" (kebendaan) seperti hukum barat;2. Suatu jual beli pada hakekatnya bukan persetujuan belaka yang berada antara dua pihak (penjual dan pembeli), tetapi suatu penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dengan tujuan/maksud memindahkan hak diantara kedua belah pihak;3. Kalau tidak dibayar kontan, bukan jual beli, tetapi suatu hutang-piutang;4. Para ahli hukum adat menegaskan bahwa sifat jual beli lebih bersifat mengalami sendiri secara nyata, terang dan tunai (Kontant, concreet, belevend en participaren denken);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan ?setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut: pejabat). Akta tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria?;Menimbang, bahwa selain itu Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 menyebutkan ?Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?;Menimbang, bahwa dari bukti surat P-1, surat P-2 dan P-3 serta keterangan Saksi SUWARNO dan saksi SENEN ditemukan fakta hukum bahwa peralihan tanah dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, didalam bukti surat P-3 berupa Kwitansi Telah Terima Dari: Djumari, Uang sejumlah: Rp6.000.000, (enam juta Rupiah), untuk Pembayaran: Tanah Sertipikat 570 luas 1 hektar di sebulu, tanggal 8 Agustus 1996 tidak menyebutkan secara jelas apakah bukti surat P-3 tersebut adalah tentang jual beli, hibah, tukar menukar atau pemasukan dalam perusahaan, atau dapat dikatakan merupakan perbuatan pemindahan hak lainnya, namun demikian Majelis Hakim menilai didalam surat bukti P-3 tersebut ada nilai uang sebagai alat tukar dalam transaksi pengalihan hak dengan menyatakan objek tanah yang menjadi objek pengalihan hak yaitu: ?tanah sertifikat 570 luas 1 hektar di Sebulu?, dan bukti surat P-3 tersebut dibenarkan oleh saksi SUWARNO dan saksi SENEN yang menerangkan bahwa tanah objek sengketa telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan tersebut merupakan jual beli;Menimbang, bahwa selanjutnya jual beli tanah yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat tersebut dilakukan secara tunai, terang dan riil (nyata) karena dengan dilakukannya pembayaran dengan sejumlah uang oleh Penggugat kepada Tergugat dan uang telah diterima langsung oleh Tergugat, maka perbuatan Penggugat dan Tergugat yang demikian telah dilakukan secara tunai, kemudian setelah dilakukan jual beli tersebut Penggugat menerima Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik, Buku Tanah: Desa Manunggal Daya, Hak : Milik, No. M570, Surat Ukur No. 1407, Tahun 1989, Nama Pemegang Hak : Didik dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara (bukti surat P-1), dengan fakta tersebut maka jual beli tersebut telah dilakukan secara nyata atau riil;Menimbang, bahwa dari fakta hukum perbuatan jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat tersebut telah dilakukan secara tunai, terang dan nyata (riil) karena tanah tersebut sampai dengan sekarang telah dikuasai oleh Penggugat secara terus menerus tanpa ada yang keberatan dari pihak lain;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat tersebut yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sah menurut hukum;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126.K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 dinyatakan ?untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta Pejabat ini hanya suatu alat bukti?;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta secara formal jual beli tanah yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan secara tunai, terang dan nyata (riil) dan sejak dibeli oleh Penggugat tanah objek sengketa tersebut telah dikuasai secara nyata oleh Penggugat dan selama itu tidak ada yang keberatan dari pihak lain terhadap penguasaan tanah tersebut oleh Penggugat, sedangkan proses jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat dilaksanakan disebabkan Tergugat sudah tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga Tergugat tidak melakukan jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126.K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang secara materiil jual beli tanah yang ada diatasnya telah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara tunai, terang dan nyata (riil) serta tanah tersebut secara nyata telah dikuasai oleh Penggugat dan selama itu tidak ada yang keberatan dari pihak lain, maka jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat tersebut menurut Majelis Hakim adalah sah menurut hukum, sehingga dengan demikian jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat terhadap tanah dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik, Buku Tanah: Desa Manunggal Daya, Hak : Milik, No. M570, Surat Ukur No. 1407, Tahun 1989, Nama Pemegang Hak : Didik dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara telah dilakukan secara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan diatas bahwa jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat telah sah menurut hukum, maka petitum gugatan Penggugat angka 2 dan petitum gugatan Penggugat angka 3 tersebut beralasan hukum dan dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan Penggugat angka 4 yang menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena sekitar tahun 1997 tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat pergi meninggalkan Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu dan tidak diketahui lagi alamat dan atau tempat kediamannya sehingga Penggugat tidak dapat membaliknamakan seritifkat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 menjadi atas nama Penggugat, akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Wanprestasi atau "ingkar janji", menurut Kamus Hukum mempunyai arti ?kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak?. Ukuran wanprestasi telah terpenuhi menurut pendapat R. Subekti yang mengemukakan bahwa wanprestasi (kelalaian) dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bentuk, yakni: tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan, melaksanakan yang dijanjikan namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan, melakukan apa yang telah diperjanjikan namun terlambat pada waktu pelaksanaannya, melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan;Menimbang, bahwa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga dikatakan dalam keadaan wanprestasi, diantaranya yaitu:Syarat materil, yaitu:a) Kesengajaan, yaitu suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.b) Kelalaian, yaitu suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian.Syarat formil, yaitu adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak debitur harus dinyatakan dahulu secara resmi, yakni dengan memperingatkan debitur, bahwa kreditor menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek. Somasi yaitu teguran keras secara tertulis dari kreditor berupa akta kepada debitur, agar debitur harus berprestasi dan disertai dengan sanksi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, jika debitur wanprestasi atau lalai;Menimbang, bahwa dari syarat-syarat tertentu agar wanprestasi dapat terpenuhi tersebut, Majelis Hakim berpendapat dari dalil gugatan penggugat tersebut Tergugat sebagai penjual tanah objek sengketa tidak memenuhi prestasinya untuk bersama Penggugat melakukan jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), walaupun tidak diwajibkan tentang hal itu namun akan berakibat hukum dikemudian waktu terhadap siapa pemegang hak didalam sertifikat hak milik, sehingga dari sikap tergugat yang tidak memenuhi prestasinya tersebut maka perbuatan tergugat termasuk kelalaian didalam syarat materiil suatu perbuatan wanprestasi, dengan demikian terhadap petitum angka 4 gugatan penggugat patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan Penggugat angka 5 yang menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dari atas nama DIDIK (Tergugat) menjadi atas nama DJUMARI (Penggugat), Majelis Hakim berpendapat sebagaimana ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 menyebutkan Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatat-nya di dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di jalan Arabia RT.18, Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570 /Desa Manunggal Daya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989, Nomor atas nama DIDIK (Tergugat) dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tersebut telah dinyatakan sah menurut hukum sehingga Penggugat berhak melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570 /Desa Manunggal Daya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989, Nomor atas nama DIDIK (Tergugat) dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1989 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai, dari atas nama DIDIK menjadi atas nama DJUMARI, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 5 tersebut beralasan hukum dan dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai Turut Tergugat, oleh karena secara hukum tidak melakukan suatu perbuatan hanya dimohonkan untuk tunduk pada putusan pengadilan maka menurut hukum agar mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570 /Desa Manunggal Daya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989, Nomor atas nama DIDIK (Tergugat) dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1989 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai, dari semula nama DIDIK menjadi DJUMARI;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, Majelis Hakim berpendapat oleh karena gugatan penggugat dikabulkan dan Tergugat pada pihak yang kalah sehingga dihukum untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 tersebut beralasan hukum dan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka kepada Tergugat dan Turut Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan sebagian dengan verstek;Memperhatikan Pasal 149 Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), Jo. Pasal 192 ke-4 Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), Pasal 78 Rv dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan Verstek;3. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;4. Menyatakan jual beli antara Penggugat (Djumari) dengan Tergugat (DIDIK) berdasarkan Kwitansi tertanggal 8 Agustus tahun 1996 dengan nominal tertera dalam kwitansi Rp 6.000.000, (enam juta rupiah), terhadap: Tanah yang berada di Jalan Arabia RT. 18, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegra, Provinsi Kalimantan Timur, Alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Ukuran:? Panjang 100 Meter? Lebar 100 Meter? Luas 10.000 MeterBatas-batas tanah:? Bagian Utara berbatasan dengan H. Djumari? Bagian Selatan berbatasan dengan Muryono? Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Arabia? Bagian Timur berbatasan dengan SatipAdalah Sah Menurut Hukum.5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;6. Menyatakan Penggugat berhak untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor: M 570, Surat Ukur Nomor: 1407 Tahun 1989 dari atas nama DIDIK (Tergugat) menjadi atas nama DJUMARI (Penggugat), pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.314.000, (dua juta tiga ratus empat belas ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN, tanggal 21 Desember 2020 oleh kami Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 13 Oktober 2020 putusan tersebut pada hari KAMIS, tanggal 7 Januari 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat dan Turut Tergugat;Hakim-Hakim Anggota,Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim KetuaOcto Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Panitera PenggantiHendra Yaksa Kurniawan, S.H.Rincian biaya:1. B. Pendaftaran : Rp. 30.000,002. B. ATK : Rp. 50.000,003. B. Panggilan : Rp. 825.000,004. B. PNBP (Akta) : Rp. 40.000,005. B. PS : Rp. 1.350.000,006. B. Redaksi : Rp. 10.000,007. B. Materai : Rp. 6.000 + 3.000 Rp 2.314.000,00 dengan huruf: (dua juta tiga ratus empat belas ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2020/PN Trg
Statistik13327