- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Asep Haerudin bin Baidi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Komariah binti Bambang Sumpeno), di depan persidangan Pengadilan Agama Pringsewu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi berupa:
- Biaya pendidikan anak yang bernama Dea Cahya Cantika binti Asep Haerudin dan Muhammad Nazril Amrulloh bin Asep Haerudin sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Nafkah Iddah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan, yang totalnya menjadi sejumlah Rp3.000.000,00- (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa cincin emas 24 karat seberat 3 (tiga) gram;
- Menetapkan rumah tempat tinggal yang berada di atas tanah pekarangan yang beralamat di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dengan No. SHM 01270 menjadi hak anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Dea Cahya Cantika binti Asep Haerudin dan Muhammad Nazril Amrulloh bin Asep Haerudin.
Putusan PA Pringsewu Nomor 669/Pdt.G/2021/PA.Prw |
|
Nomor | 669/Pdt.G/2021/PA.Prw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Pringsewu |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Alaska Ahmad Syaiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hikmah, S.sybr Hakim Anggota Devina Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amnia Burmella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan biaya nafkah pendidikan anak bulan pertama, nafkah iddah, dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 669/Pdt.G/2021/PA.Prw
Statistik80