Putusan PN KENDARI Nomor 116/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Hakim Anggota . Ahmad Yani |
Panitera | Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat I, IV, V, VI dan VII untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 2.000 M (dua ribu meter persegi) dengan batas- batas :Dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah GS 1986- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah RRI Lepo-Lepo- Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Negara- Sebelah Barat :berbatas dengan Tanah GS 1986 Adapun batas-batas sekarang adalah sebagai berikut ; - Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah dikuasai oleh Para tergugat- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah RRI Lepo-Lepo- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan By pass- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah dikuasai para tergugatAdalah tanah sah milikpenggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00471 Desa Lepo-Lepo tahun 1986 Surat Ukur Nomor : 783/1986 Tahun 1986 Atas Nama ASLAN.- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugatyangmengakui, Menerbitkan sertifikat danmenghalang-halangi Penggugat untuk memenfaatkan tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;- Manyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00923 kelurahan Lepo-Lepo Tahun 1993 Surat Ukur nomor : 4425/1993 tahun 1993 atas nama Dra. Hj. SITTI AMINAH, Dra. Hj. ASRIANI POROSI, M.Si, Dr. H. IHWAN POROSI, SE, M.TP, H. ICHSAN POROSI, Drg. Hj. ANDRIATI POROSI, M.Kes,.MH, H. ILHAM SAMUDRA, S.Pi,.M.Si dan Hj. ANDRIANI POROSI, SE (Para Tergugat)serta akta-akta dan surat-surat lainya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki dan dibuat oleh para tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, IV, V, VI dan VII Konvensiuntuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.993.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik7320