- Menyatakan terdakwa ERIE GUNAWAN RIFAI Bin H. HASAN RIFAItidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalamdakwaanpertamaPenuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa ERIE GUNAWAN RIFAI Bin H. HASAN RIFAI oleh karena itu daridakwaanpertamaPenuntut Umum;
- Memulihkan hak-hakterdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel sertifikat tanah nomor sertifikat hak milik 1389 yang beralamatkan di Desa Kalisalak Kec. Margasari kab. Tegal dengan luas tanah 19.270 m2 atas nama pemegang hak GULTHER ROY HERYANTO yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Tegal(ASLI).
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran telah diterima dari Bp. RUSTONI uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (Satu juta Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa lahan 1/4 bau lokasi sijati periode 2019-2020 yang ditandatangani oleh Sdr. ERIE GUNAWAN RIFAI di kalisalak tanggal 05 November 2019. (ASLI).
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran telah diterima dari Bp. BANDI uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (Satu juta Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa lahan 1/4 bau lokasi sijati periode 2019-2020 yang ditandatangani oleh Sdr. ERIE GUNAWAN RIFAI di kalisalak tanggal 05 November 2019. (ASLI).
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran telah diterima dari Bp. MONO uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (Satu juta Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa lahan 1/4 bau lokasi sijati periode 2019-2020 yang ditandatangani oleh Sdr. ERIE GUNAWAN RIFAI di kalisalak tanggal 05 November 2019. (ASLI)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran telah diterima dari Ibu ROANA uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa lahan 1/2 bau periode 2019-2020 yang ditandatangani oleh Sdr. ERIE GUNAWAN RIFAI di kalisalak tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atas nama GULTHER ROY HERJANTO;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga GULTHER ROY HERJANTO;
- Fotokopi Daftar Tanah Sawah Peninggalan H. IRFAN ? Hj. MASPUPAH tahun 2011 hasil pendataan Bahruri, SH, Soemantri, AN dan Tapsir;
- Fotokopi peta tanah Desa Kalisalak Kabupaten Tegal;
- Aslidokumen Hak Atas Tanah HM.1685 dan HM. 1412 Desa Kalisalak Kecamatan Margasari (Asli dari hasil douwnload sumber data : https://kkp2.atrbpn.go.id/dokumen/Dokumen HakAtasTanah),data perbaikan dari BPN Kabupaten Tegal atas Hak Milik Nomor 1389 (NIB 11.35.01.09.1685) atas nama GULTHER ROY HERYANTO berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Atas nama ALI FIKRI, S.Pd. Menerangkan yang sebenar-benarnya Dari Buku Arsip C Desa No. 805 atas nama SOEIBAH B RIPAI satu nama dengan H. HASAN RIFAI Yang ditandatangani oleh Desa Kalisalak atas nama ALI FIKRI, S.Pd. Tertanggal, 15 Juli 2021 (fotokopisesuai dengan aslinya).
- 1 (satu) lembar gambar foto sesuai dengan foto (fotokopisesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar gambar foto sesuai dengan foto (fotokopisesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar gambar foto sesuai dengan foto (fotokopisesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar KTP atas nama H. HASAN RIPAI (fotokopisesuai aslinya).
- 1(satu) lembar KTP atas nama ARRIE GUNAWAN RIFAI (fotokopisesuai aslinya).
- 1 (satu)lembarSurat Keterangan Satu Nama atas nama H. HASAN RIFAI tercantum di E-KTP dan RIFAI tercantum di C Desa Kalisalak adalah betul-betul satu nama (fotokopisesuai Aslinya).
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi, menerima pembayaran sewa menyewa tanah dan membuka rekening Bank atau mendepositokan uang untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa atas nama H. HASAN RIFAI kepada Penerima Kuasa atas nama ARIE GUNAWAN RIFAI (fotokopisesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar Kutipan Daftar Buku C An. SOEIBAH RIFAI No, 805 Desa Kalisalak Kecamatan Margasari dengan Sawah Nomor Persil dan huruf Bagian persil 225, Kelas Desa II, Menurut Daftar Perincian Luas milik 19.180 ha m yang menandatangani surat tersebut atas nama ALI FIKRI, S.Pd.tertanggal 26 Juli 2021 (fotokopisesuai dengan aslinya).
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 47/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Maha Cakri, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Argo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSIGULTHER ROY HERYANTO BIN SYAMSUL FADJAR; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik9114