Putusan PN Pasarwajo Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tulus Hasudungan Pardosi |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | - Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa WARDI Alias TOTO Bin TUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARDI Alias TOTO Bin YUSUF oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar TERDAKWA tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti yang disita secara sah berupa :- 1 (satu) bungkus / sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,0973 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi 0,0841 gram);- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah model 1820 dengan simcard LOOP Nomor 0822788883206;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru No. Pol. DT 6492 bk, Nomor Mesin JF51E2767446 dan Nomor Rangka MH1JF5124CK779356;Dikembalikan kepada Terdakwa WARDI Alias TOTO Bin YUSUF;6. Menetapkan agar TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 121 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik682