- Menyatakan terdakwa SAFII Bin AMAR bersama-sama Terdakwa MADRASIT Bin BUKADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERJUDIAN ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SAFII Bin AMR danTerdakwa II MADRASIT Bin BUKDAI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- pecahan Rp.100.000,- sebanyak 20 lembar a Uang tunai sejumlah Rp. 750.000, pecahan Rp.50.000,- sebanyak 15 lembar
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- pecahan Rp.20.000,- sebanyak 10 lembar
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- pecahan Rp.10.000,- sebanyak 40 lembar
- Uang tunai sejumlah Rp. 240.000,- pecahan Rp.5.000,- sebanyak 48 lembar
- Uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- pecahan Rp.2.000,- sebanyak 15 lembar
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000,-sebanyak 1 lembar
- Sebuah papan / lapangan cap jeki dari kayu terdapat 12 lubang dengan gambar bermotif gambar segitiga, bulat dan palang
- Selembar beberan dengan motif gambar segitiga, bulat dan palang masing-masing motif warna kuning, hijau, hitam dan merah
- 1 potong kain warna biru ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,-(dua rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 238/Pid.B/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 238/Pid.B/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.B/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 238/Pid.B/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2021/PN Bkl
Statistik6413