- Menyatakan Terdakwa Rizal Adullah Alias Icang Bin Abdullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara melawan hukum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,48 gram;
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30,48 gram;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam silver
- 18 (delapan belas) lembar sachet plastik bening ukuran kecil
- 11 (sebelas) lembar sachet plastik ukuran sedang
- 1 (satu) buah sendok shabu
- 2 (dua) buah lakban kecil
- 1 (satu) buah tempat shabu
- 1 (satu) buah handphone lipat merek samsung warna hitam dengan nomor IMEI 354632090132459/354633090132457 dengan nomor GSM 0822 25836538
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Vario warna hitam putih tanpa plat dengan nomor rangka MH1FH113FK442531 dan nomor mesin JPH1E1441194
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Maulana, Mhbr Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik477