- Menyatakan Terdakwa Muh. Yusuf alias Ucu bin Haeruddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus tissu merk Paseo;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang terlilit isolasi bening yang didalamnya terdapat tissue;
- 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,6534 gram;
- 1 (satu) pcs sachet kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tempat rokok gudang garam merah;
- 1 (satu) buah sambungan bong yang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) sachet kecil;
- 2 (dua) buah jarum sumbu;
- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang terlilit isolasi warna hitam;
- 1 (satu) sachet sedang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,8243 gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0204 gram;
- 1 (satu) set alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 307/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriany Alwi, Br Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik370