- Menyatakan terdakwa MOHAMAD RIDWAN Bin TARLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman jenis ganja dan tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan pertama Dan dakwaan kedua pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,22 Gr (tiga puluh satu koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,06 Gr (dua koma nol enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,52 Gr (nol koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) Pcs kertas paper;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih-rose-gold;
- 1(satu) buah tas warna hitam;
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 45,65 Gr (emapat puluh lima koma enam puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,74 Gr (tiga koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna bitu;
- 1 (satu) buah timbangan bertuliskan DIGITAL SCALE;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik540