Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso P.n. |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEMIANUS JONASEN MAY tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap, tanggal 16 April 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp369.666.633,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);5. Menghukum Penggugat untuk membayarkan saldo Dana Pensiun Tergugat sebesar Rp50.865.837,00 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik1792