- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAEPUDIN Bin ANDI ROHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SUHARTINI Alias TINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?, sebagaimana Dakwaan Subsidair.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menjalani hukuman selama 6 (Enam) Bulan penjara.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalam kulit buah salak diterima Labvor : 0,1417 gram sisa Labfor 0,1417 gram;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung;
- 1 (satu) buah tas slendang;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver;
- 2 (dua) pak plastic klip berisi plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) buah foam warna hijau;
- 1 (satu) buah isolative kecil;
- 1 (satu) buah isolative warna coklat;
Putusan PN BANDUNG Nomor 750/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 750/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanto Aloysius |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syarip, Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Subekti Triana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 750/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 750/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik217