- Menyatakan terdakwa Rachmad Kurniawan Bin Moh. Hemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- 1 (satu) buah bong yang terhubung dengan sedotan.
- 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat Netto 0,016 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris dikembalikan tanpa sisa.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan sabu dengan berat Netto 0,007 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris dikembalikan tanpa sisa.
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGKALAN Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hosnol Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | Memperhatikan Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, SEMA No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, SEMA No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Serta Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Bersangkutan. |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Banding : 905/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik9410