Putusan PN BANDUNG Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 837/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hutri Panwa Handayani Alias Utri Bin Ujang Ruhyat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan dan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bersepakat untuk menyuruh, turut melakukan memiliki dan menyimpan psikotropika? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hutri Panwa Handayani Alias Utri Bin Ujang Ruhyat dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,328 gram setelah diperiksa menjadi 1,2046 gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Imam Susanto Als. Dono Bin Suharto; - 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna kuning bertuliskan NA dengan berat netto seluruhnya 4,7341 gram setelat diperiksa menjadi 18 (delapan belas) butir tablet warna kuning bertuliskan NA dengan berat netto seluruhnya 3,7059 gram; - 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih bertuliskan mf dengan berat netto seluruhnya 5,0539 gram, setelah diperiksa menjadi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih bertuliskan mf dengan berat netto seluruhnya 3,8898 gram; - 1 (satu) handphone merek Samsung warna silver hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik427