- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang telah dilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2008 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 112/2008 yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Samarinda tanggal 22 Desember 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa hak asuh terhadap 2 (dua) orang anak yaitu:
- DYLAN GERRAD LIMANTO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Samarinda, tanggal 9 Oktober 2009 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6472CLU2011200917487 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda tanggal 20 November 2009;
- CHELSEA FELICIA LIMANTO, jenis kelamin perempuan, lahir di Kota Malang, tanggal 23 Maret 2013, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3322/2013 yang diterbtikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang tanggal 4 April 2013;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp859.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MALANG Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Rudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
berada pada Penggugat sampai anak berumur dewasa, dan dapat menentukan pilihannya sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2021/PN Mlg
Statistik219696