- Menyatakan terdakwa TRI SATRIYO Alias TIO Bin DWI TUNAS DARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama: 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya berisi kantong plastik warna putih yang berisi ganja dengan berat 396 gram (berat kotor) ;
- 1 (satu) unit handphone merk iPhone, chasing warna putih, nomor Simcard : 081334996542, nomor Imei I : 013345009049150 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda, type D1B02N26L2/AT (Beat), No. Pol. : N-6026-ABC, tahun 2017, warna Hitam, nomor rangka : MH1JFZ217HK050417, nomor mesin : JFZ2E1055456;
- 1 (satu) buah kontak sepeda motor honda beat ;
- 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 2389 0879 ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama DINDA SURYA PRASASTI dengan nomor rekening 0871315212 ;
- 1 (satu) bendel rekening koran bulan April 2021 milik DINDA SURYA PRASASTI dengan nomor rekening 0871315212 yang dikeluarkan oleh bank BCA,
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Br Hakim Anggota Arief Karyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ROBBY PRIAMBODO. dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi DINDA SURYA PRASASTI. tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik304