- MenyatakanTerdakwaAan Andri Wijayanto als. Bokirterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Secara Melawan Hukummemilikinarkotika golongan Ibukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaAan Andri Wijayanto als. Bokirdengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,00(satu milyarrupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara pengganti denda selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sedang sabu terbungkus plastic bening di dalam plastic klip bening dengan Logo huruf A. (sabu 1)+9,83 gram;
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastic klip bening (sabu 2)+0,22 gram;
- 1 (satu) plastic klip bening (sabu 3)+0,23 gram;
- 1 (satu) plastic klip bening (sabu 4)+0,21 gram;
- Gulungan tisu 1 terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu (sabu 5)+0,18 gram;
- Gulungan tisu 2 terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu (sabu 6)+0,19 gram;
- Gulungan tisu 3 terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu (sabu 7)+0,17 gram;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastic klip bening (sabu 8)+0,18 gram;
- 1 (satu) plastic klip bening (sabu 9)+0,17 gram;
- 1 (satu) plastic klip bening (sabu 10)+0,16 gram;
- 1 (satu) poket sabu terbungkus plastic klip bening (sabu 11)+0,03 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir extacy warna hijau berlambangkan mahkota;
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir extacy warna coklat berlambangkan palu dan sabit;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) plastic dengan logo huruf A;
- 1 (satu) plastic dengan logo huruf B;
- 1 (satu) plastic dengan logo huruf C;
- 1 (satu) bendel plastic klip bening;
- 1 (satu) buah kotak bekaas bungkus dompet warna coklat bertuliskan ?Premium Leather?;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk realme dengan nomor Simcard 081331547755;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohan Ayusta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik164