- MenyatakanTerdakwa Budi Setiawan Alias Tamblun Bin Tahrirtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Budi Setiawan Alias Tamblun Bin Tahrirkarena itu dengan pidana penjara selama2 (tahun) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Dewiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Pratiwi, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Lizza Amallia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 4 (empat) batang pohon tanaman ganja yang ditanam dalam pot. - 1 (satu) paket biji ganja dengan berat kotor / bruto 1,204 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening. - 6 (enam) buah potongan batang ganja dengan berat kotor / bruto 0,633 gram yang disimpan didalam kotak kardus. - Sisa shabu dengan berat kotor/bruto 0,11 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening. - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman vit terpasang 2 (dua) buah potongan sedotan plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca. - 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru imei 1 No : 86185043368197, imei 2 No : 861835043368189, simcard 1 no : 088227667688. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik7110