- Menyatakan terdakwa HANDOKO ADI PRABOWO Bin (Alm) RASUM tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair
- Menyatakan terdakwa HANDOKO ADI PRABOWO Bin (Alm) RASUM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Eiger;
- 1 (satu) buah Hand Phone Samsung Galaxy A20 Ice warna Hitam dan Sim Card 087833359190
- 1 (satu) unit SPM Supra X 125 No. Pol K 3032 UN dan STNK An. ISTI RETNO WAHYUNINGSIH
Putusan PN BLORA Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Bla |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Yuli Artanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Isti Retno Wahyuningsih. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Bla
Statistik9612