- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 orang anak yang bernama Amanda Nasya Putri binti Madinah, lahir di Jakarta,tanggal 19 Mei 2013, umur 8 tahundan Fairel Atharizz Caliefbin Madinah,lahir di Jakarta,tanggal 18 November 2019, umur 2 tahundibawah pengasuhan dan pemeliharaan PenggugatRekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, biaya hadlanah 2 (dua) orang anak yang bernama Amanda Nasya Putri binti Madinah, lahir di Jakarta,tanggal 19 Mei 2013, umur 8 tahundan Fairel Atharizz Caliefbin Madinah,lahir di Jakarta,tanggal 18 November 2019, umur 2 tahun,per bulannya sebesar Rp. 4.000.000,00(empat jutarupiah) dengan asumsi kenaikan setiap tahunnya sejumlah 10% per tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hinggamasing-masing dari anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddahuntuk setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,00(tiga jutarupiah), sehingga seluruh nafkah iddahnya berjumlah Rp. 9.000.000,00(sembilan jutarupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayarmut?ahkepada Penggugat Rekonvensiberupauangsejumlah Rp.10.000.000,00(sepuluhjuta rupiah);
- Menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1017/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 1017/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Haryadi Hasan, Br Hakim Anggota H. Ali Usman |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Madinah Bin H. Marulloh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap TermohonKonvensi(Neneng Syafriani Binti M. Natsir) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensidan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,00(empatratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1017/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik152