- Menyatakan Terdakwa LAILI MARYANI Alias LELI Alias MAK RAFA Binti MAT ASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Yang Disertai Atau Didahului Oleh Suatu Tindak Pidana Lain? sebagaimana dalam dakwaan Primar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin emas berat sebanyak 3 (tiga) emas;
- 2 (dua) buah anting emas sebanyak 1 emas kurang;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas model cincin rantai atas dari toko Emas GARUDA (H. ST. MARDI / HJ LENI) berat emas sebanyak 3 emas, tanggal 26 September 2018, jumlah uang Rp 4.260.000.
- Uang Sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar Pecahan Uang Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit HP VIVO Y53 warna Gold dan 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian HP VIVO Y 53, Toko SIMPANG RAYA Celuler;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 29/Pid.B/2019/PN Spn |
|
Nomor | 29/Pid.B/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada keluarga korban Hasnah alias Nenek Anik yaitu salah stu anak korban yaitu saksi Asmanili Alias Mak Arum Binti Muslim; Dikembalikan kepada saksi Yandri Yuresti, St Alias Yandri Bin H. Yurnas 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2019/PN Spn
Statistik12126