- Menyatakan Terdakwa IDHAM BILFASYAH alias IID bin BAHARUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,53 gram;
- 1 (satu) buah korek api mancis warna ungu yang terpasang jarum;
- 1 (satu) buah korek api mancis warna ungu;
- 2 (dua) buah plastik klip bening bekas ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip bening bekas ukuran sedang;
- 1 (satu) buah botol kaca yang dibagian tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik;
- 4 (empat) buah pipet plastik;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang dipotong menyerupai sendok;
- 2 (dua) batang lidi yang disalah satu ujungnya terpasang pipet plastik menyerupai sendok;
- 1 (satu) buah dompet bermotif batik warna coklat;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Constant warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Type 105 warna hitam;
Putusan PN RENGAT Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik297