- Menyatakan terdakwa I Agus Tiono alias Agus dan terdakwa II Darul Aswan alias Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh kerana itu kepada terdakwa I Agus Tiono alias Agus dan terdakwa II Darul Aswan alias Basir dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam merk Supreme;
- 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu;
- 1 (satu) buah korek mancis warna merah;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Hermes;
- 1 (satu) buah kaos singlet warna putih merk Jovac;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1(satu) buah baju kaos warna merah;
- 1(satu) buah celana jeans warna biru;
- 1(satu) buah celana panjang warna abu-abu;
- 1(satu) batang kayu ubi;
- Seutas tali plastik warna hitam;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna Merah dengan No. Polisi BK 6672 IV;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam Putih dengan No. Polisi BK 5541 MAA;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 765/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 765/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Lenny Lasminar S |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga terdakwa II Darul Aswan alias Basir; Dikembalikan kepada pemiliknya a.n. Rio Mendra; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik5814