Putusan PN MEDAN Nomor 491/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Jarihat Simarmata, Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Emmy Siahaan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI.DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi penggugat.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi tergugatDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI1. Menyatakan tergugat dalam rekonvensi/ penggugat dalam konvensi, telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)?.2. Menyatakan Kwitansi Pembelian tertanggal 20 Februari 2016 Dan Surat Kuasa Jual tertanggal 15 Agustus 2015 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum adanya.3. Menghukum tergugat dalam rekonvensi/ penggugat dalam konvensi dihukum memenuhi kewajibannya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas satu unit bangunan rumah dengan luas tanah 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Blok A 4-7 C sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1587 tertanggal 18 Maret 1987, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat dalam rekonvensi/ tergugat dalam konvensi, dimana bila Tergugat dr/Penggugat dk tidak secara sukarela melaksanakan penghukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai Surat Kuasa Mutlak untuk melakukan peralihan hak atas tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam rekonvensi/ tergugat dalam konvensi. untuk dialihkan hak kepemilikannya ke atas nama Penggugat dalam rekonvensi/ tergugat dalam konvensi.4. Menyatakan Penggugat dalam rekonvensi/ tergugat dalam konvensi sebagai satu-satunya pemilik atas 1 (satu) bidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah satu unit bangunan rumah dengan luas tanah 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Blok A 4-7 C sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1587 tertanggal 18 Maret 1987.5. Menghukum tergugat dalam rekonvensi/ penggugat dalam konvensi. untuk membayar kepada penggugat dr/tergugat dk uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.00.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.6. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/ tergugat dalam konvensi. selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI DAN DALAM REKONVENSI.- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.510.000.- (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik420