- Menyatakan Terdakwa Sahrul Bin Asral telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika Golongan I dalambentuk bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) tahun dan denda sejumloah RP.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(Satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kecil warna pink.
- 1 (satu) buah kotak Plastik warna hitam.
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3238 gram dan berat akhir 0,2122 gram
- 9 (Sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0522 gram dan berat akhir 0,0381 gram
- 1 (satu) sachet plastic berisikan sisa Kristal bening dengan berat netto 0,0025 gram, Habis terpakai untuk pemeriksaan laboratorium
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah sendok takar.
- 1 (satu) batang pipa kaca/bong
- 1 (satu) pcs sachet kosong
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti H. Sulaeman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan agarTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik5515