- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih masing-masing 0,04 gram, dan 0,04 gram dengan total berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih masing-masing 0,01 gram, 0,02, gram, 0,01 gram, 0,01 gram dan 0,01 gram dengan total berat bersih 0,06 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih masing-masing 0,07 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, dan 0,09 gram dengan total berat bersih 0,99 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,8 gram;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran setor tunai Brilink;
- 1 (satu) buah scop terbuat dari sendok plastic warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Signature warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agrina Ika Cahyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suyatno alias Yatno bin Sarmo (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual Narkotika Golongan I dengan tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suyatno alias Yatno bin Sarmo (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik590