- Menyatakan Terdakwa Indarto Bin Wiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Indarto Bin Wiyono dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;
- Sabu-sabu dengan berat total 0,24 ( nol koma dua puluh empat) gram, yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang setiap bungkusnya berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang setiap bungkusnya seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram, 0,07 ( nol koma nol tujuh) gram, dan 0,07 ( nol koma nol tujuh) gram atau seberat 0,16 ( nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 ( nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Vivo;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan;
Putusan PN TANJUNG Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diaudin, Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Mustika Bin Mastur (Alm); 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik570