- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama Rahmat Doni Efendi (laki-laki, umur 13 tahun/ sudah mumayyiz) dan Tegar Maulana Efendi ( laki-laki, umur 8 tahun/ belum mumayyiz) berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bisa bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan anak bernama Rahmat Doni Efendi kepada Penggugat Rekonvensi setidaknya sampai pengurusan pindah sekolah anak tersebut selesai;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua anak bernama Rahmat Doni Efendi dan Tegar Maulana Efendi melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)/perbulan, menyesuaikan kebutuhan kedua anak tersebut hingga mereka dewasa (berumur 21 tahun) atau bisa mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PA Namlea Nomor 172/Pdt.G/2021/PA.Nla |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PA.Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal M. Mirwan Rahmani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal M. Mirwan Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti Prayitno Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yusuf Efendi bin Traju Trisno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sitira Warnangan binti Abd. Rahman Warnangan) di depan sidang Pengadilan Agama Namlea; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2021/PA.Nla.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2021/PA.Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PA.Nla
Statistik399