Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 |
|
Nomor | 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | PAILIT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | Nurul Elmiyah, Rahmi Mulyati |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat IV: AGUS HARTONO tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Para Penggugat: 1. DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., Kurator PT SB CON PRATAMA (DALAM PAILIT) dan 2. AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., Kurator PT SB CON PRATAMA (DALAM PAILIT) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 7/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2020/PN Niaga.Smg., juncto Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga.Smg., juncto Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Smg., tanggal 26 November 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Actio Pauliana yang diajukan oleh Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh antara Tergugat IV dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I terkait dengan ?Pengalihan Hutang? pribadi Tergugat IV kepada Tergugat I sebesar Rp79.000.000.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang timbul dari Akta Pengakuan Utang Nomor 44, tanggal 21 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VI sesuai dan berdasarkan akta-akta sebagai berikut: (1) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SB CON PRATAMA Nomor 191 tanggal 5 April 2018 yang dibuat dan dinyatakan oleh Tergugat V selaku Direktur Tergugat I di hadapan Turut Tergugat V;(2) Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pihak Pertama dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Pihak Kedua) di hadapan Turut Tergugat V;(3) Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang serta Jaminan Nomor 1079 tanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pihak Pertama dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Pihak Kedua) di hadapan Turut Tergugat V;(4) Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang serta Jaminan Nomor 1080 tanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pihak Pertama dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Pihak Kedua) di hadapan Turut Tergugat V;(5) Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 1082 tanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pihak Pertama dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Pihak Kedua) di hadapan Turut Tergugat V;(6) Akta Kuasa Nomor 1081 tanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pemberi Kuasa dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Penerima Kuasa) di hadapan Turut Tergugat V;(7) Akta Kuasa Nomor 1343 tanggal 20 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pemberi Kuasa dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Penerima Kuasa) di hadapan Turut Tergugat V;(8) Akta Kuasa Nomor 1344 tanggal 20 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pemberi Kuasa dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Penerima Kuasa) di hadapan Turut Tergugat V;(9) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SB Con Pratama Nomor 10 tanggal 2 Mei 2018 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pihak Pertama dengan Tergugat V selaku Direktur Tergugat I (Pihak Kedua) di hadapan Turut Tergugat V;Adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (null and void);3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Tergugat V selaku Direktur Tergugat I Nomor 018/SBCON/VI/2018 tanggal 11 Mei 2018 mengenai perihal ?Pemberitahuan Peralihan Utang dan Penggantian Jaminan Utang? tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan secara hukum bahwa tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V kepada Para Penggugat sesuai dan berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang tanggal 5 September 2018, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (null and void);5. Menyatakan secara hukum bahwa tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Kepailitan Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V kepada Para Penggugat sesuai dan berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (null and void);6. Menyatakan secara hukum bahwa tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat III sebesar Rp49.150.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Kepailitan Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1080 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V kepada Para Penggugat sesuai dan berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (null and void);7. Memerintahkan secara hukum kepada Para Penggugat untuk mencoret dan menghapus tagihan atau piutang yang telah didaftarkan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V dalam Berita Acara Pencocokan Piutang tanggal 5 September 2018;8. Memerintahkan secara hukum kepada Para Penggugat untuk mencoret dan menghapus tagihan atau piutang yang telah didaftarkan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses kepailitan Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V dalam Berita Acara Pencocokan Piutang Dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018;9. Memerintahkan secara hukum kepada Para Penggugat untuk mencoret dan menghapus tagihan atau piutang yang telah didaftarkan oleh Turut Tergugat III sebesar Rp49.150.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Kepailitan Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1080 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V dalam Berita Acara Pencocokan Piutang Dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018;10. Memerintahkan secara hukum kepada Hakim Pengawas Perkara Permohonan Pernyataan Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg juncto Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tanggal 5 Oktober 2018 untuk mengawasi proses pencoretan dan penghapusan terhadap:(1) Tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V dalam Berita Acara Pencocokan Piutang tanggal 5 September 2018;(2) Tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Kepailitan Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1078 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V dalam Berita Acara Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018;(3) Tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat III sebesar Rp49.150.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Kepailitan Tergugat I, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Utang Serta Jaminan Nomor 1080 tanggal 18 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V dalam Berita Acara Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018;11. Memerintahkan secara hukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi dari Putusan Hakim dalam perkara in litis;- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436_K/Pdt.Sus-Pailit/2021.zip
- Download PDF
- 436_K/Pdt.Sus-Pailit/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Lainnya : 7/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2020/PN Niaga.Smg
Lainnya : 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga.Smg
Pertama : 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Smg
Statistik592265