- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanahseluas 9.244 M2 (sembilan ribu dua ratus empat puluh empatmeter persegi), yang terletak di Kota Medan, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, KM 8, sebagaimana termaktub dalam GrantSultan No. 10 Tahun 1898, sebagai milik Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III selaku ahli waris dari Almarhum Muhammad Badjuri;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IItelah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bidang tanah masing-masing persil 66 A dan persil 66 B yang terkena pembebasan pembangunan jalan tol Medan-Binjaisebagaimana termaktub dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri MedanNo. 12/Pdt.P.Cons/2017/PN.Mdn, tertanggal 22 Desember 2017adalahmilik Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III selaku ahli waris dari Almarhum Muhammad Badjuri;
- Menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp. 40.988.849.613,- (Empat puluh milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga belas rupiah)yang telah dititipkan oleh Turut Tergugat kepada Pengadilan Negeri Medansebagaimana termaktub dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri MedanNo. 12/Pdt.P.Cons/2017/PN.Mdn, tertanggal 22 Desember 2017adalah milik Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III selaku ahli waris dari Almarhum Muhammad Badjuri;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III selaku ahli waris dari Almarhum Muhammad Badjurisebagai satu-satunya pihak yang berhak mengambil uang ganti rugi sebesar Rp. 40.988.849.613,- (empat puluh milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga belas rupiah)yang telah dititipkan oleh Turut Tergugat kepada Pengadilan Negeri Medansebagaimana termaktub dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri MedanNo. 12/Pdt.P.Cons/2017/PN.Mdn, tertanggal 22 Desember 2017;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konvensi/ Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.128.000,-(empat juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, II, III Dalam Intervensi/Penggugat I, II,III Dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 469/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI DALAMPERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik5923