- Menyatakan Terdakwa Dadang Lastino alias Dadang bin Usman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Dadang Lastino alias Dadang bin Usman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar daster yang terbuat dari kain berwarna pink;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna orange;
- 1 (satu) lembar dalaman berwarna biru; dan
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah,;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra No Pol : DT 5092 SE berwarna hitam;
Putusan PN Andoolo Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Adl |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Solihin Niar Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali, Br Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban WI; Dikembalikan kepada Terdakwa Dadang Lastino alias Dadang bin Usman; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Adl
Statistik9632