- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah terikat di dalam suatu hubungan perkawinan yang terjadi di Kabupaten Tangerang dihadapan Pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Ir. Herdy Andayana pada tanggal 21 Juni 2015 dan telah dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3603-KW-17092015-0001 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan 1 (satu) exemplar salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register perceraian yang diperuntukkan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mendaftarkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang agar di catat dalam daftar perceraian dan dikeluarkan Akta Perceraiannya;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 966/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 966/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Sucipto, Hakim Anggota R. Aji Suryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Budiana Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 966/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 966/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 966/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik150