- Menyatakan Terdakwa Olpa Dinastio Alias Olpa Bin Nusirin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Olpa Dinastio Alias Olpa Bin Nusirin oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Olpa Dinastio Alias Olpa Bin Nusirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih Bening Lis Merah;
- 4 (empat) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih Bening dan dibungkus Plastik Bening;
- 1 (satu) unit Handphone merek REDMI 6 Nomor Seri : 6E7CD3D27D28 warna hitam, yang berisikan Sim Card Telkomsel dengan Nomor : 0822-1799-3948 dan Sim Card Telkomsel dengan Nomor : 0852-7383-0493;
- 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam Merek BODYPACK;
- 2 (dua) Buah Plastik Bening Lis Merah;
- 3 (tiga) Buah Kaca Pirek;
- 1 (satu) Buah Pipet Sekop.
Putusan PN TAIS Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Wahyu Kumalasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik10048