- MENYATAKAN TERDAKWA M.YUSUF ABAKAR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA .
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI,KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN,KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 5(LIMA)BULAN BERAKHIR;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menyatakan Terdakwa M.YUSUF ABAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya ?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5(lima)bulan berakhir;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 ( Dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 87/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 87/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Umbu Jama, Bri Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 1 JULI 2014 NOMOR92/PID.B/2014/PN.RBI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR NOMOR 2, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 1 Juli 2014 Nomor92/Pid.B/2014/PN.Rbi, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar nomor 2, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut ; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PID/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 87/PID/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 901 K/Pid.Sus/2015
Banding : 87/PID/2014/PT MTR
Statistik7132