- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin (Alm) SYAMSUL BAHRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Bin (Alm) SYAMSUL BAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping emas yang sudah dilebur dan setelah ditimbang beratnya 3,40 (tiga koma empat nol) gram
- 1 (satu) buah kotak amal berbahan stainless;
- uang tunai sejumlah Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat ukur kadar emas;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A02S warna biru tua;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk KINGSTON warna silver yang berisi rekaman CCTV berdurasi 6 (enam) menit 13 (tiga belas) detik;
- 1 (satu) buah Jaket merk RIPCURL warna Biru kombinasi Hijau;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu kombinasi merah muda;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 141/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Gabe Margandatua Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi YULIA MOKODOMPIT; Dikembalikan kepada Saksi WILRYAN SAPUTRA Bin MUSLIMIN; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik7039