- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan nafkah madliyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- 3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 3.2 Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah yang tersebut pada diktum angka 2, angka 3.1 dan angka 3.2 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faizan Khayyri Asshauqi, laki-laki, umur 1 tahun lebih.
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak yang bernama Faizan Khayyri Asshauqi, laki-laki, umur 1 tahun lebih minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang tersebut dalam diktum angka 6 di atas sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1456/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1456/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Al Jumat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Gusnahari, Hakim Anggota Abd. Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Farhany Adil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Niko Heriansyah bin M. Zakir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Jellina Permata Sari binti Syahrul Atwar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1456/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1456/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1456/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik1611