- Menolak eksespsi para tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik objek perkara berupa sebidang tanah, luas 416 (empat ratus enambelas meter persegi), terletak di Jln. Pekong I Petak C-10, Lingkungan VI, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan , berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 594 / 07 / SKT / POL / III / 2018 tanggal 19 Maret 2018 An. TONI CHRISTIAN , bertalian dengan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tanggal 14 Juli 2017 yang telah dilegalisasi dibawah Nomor : 12.727/L/2017, tanggal 16 Oktober 2017, oleh Abidin S. Panggabean, SH., PPAT , di Medan, bertalian dengan Surat Keterangan , tanggal 8 Djuni 1971 yang dibuat oleh Kepala Kampung Polonia, Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gg. Kecil ------- 16 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Johan - 16 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jl. Pekong ----- 26 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Klenteng -------- 26 m;
- Tergugat I (ic. INA LANIFAH alias IKHWU) , membangun kios permanen, ukuran 6 x 3 meter, yang dipergunakan sebagai tempat berjualan sembako (kedai sampah) ;
- Tergugat II (ic. NG SIU TJENG Alias ACIEN) , membangun 2 (dua) buah kios permanen, ukuran 3 x 3 meter , dimana kios tersebut saat ini dipergunakan Tergugat III (ic. JANSEN alias ASEN) , yaitu anak Tergugat II sebagai tempat usaha berjualan makanan, mie goreng dan lain-lain
- Tergugat III (ic.SYAHPUTRA EL TAQWA alias PUTRA), membangun kios atap seng ukuran 3 x 4 meter yang digunakan untuk berjualan makanan (kedai nasi) ;
- Tergugat IV (ic. SALAM Alias APOI), membangun kios atap bangunan atap seng ukuran 3 x 4 meter yang digunakan untuk berjualan daging babi ;
- Tergugat V (ic. RODIYAH Br MANURUNG) , membangun kios atap seng ukuran 6 x 3 meter yang digunakan untuk berjualan sayur mayur ;
- Tergugat VI (ic. JOHAN alias BEHBEK) , membangun tambahan teras belakang rumah Tergugat VII, ukuran 4 x 3 meter, yang digunakan untuk dapur masak usaha kateringan dan tempat pembuangan limbah ;
- Tergugat VII (ic.JONI alias ASIONG) , membangun tambahan teras belakang rumah Tergugat VIII, ukuran 4 x 3 meter, yang dipergunakan untuk dapur masak, tempat menjemur pakaian dan tempat pembuangan limbah ;
- Tergugat VIII (ic. SIAW MENG alias ALING) , membangun tambahan teras belakang rumah Tergugat VIII, ukuran 4 x 3 meter, yang dipergunakan untuk dapur masak, tempat menjemur pakaian dan tempat pembuangan limbah;
- Kerugian materiel, berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan atau seharusnya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah )/ bulan yaitu berupa uang sewa 8 (delapan) kios x Rp.500.000,- (uang sewa kios )/ bulan = Rp. 4.000.000,- / bulan , terhitung sejak tanggal tanggal 14 Juli 2017 sampai tergugat I sampai dengan tergugat VIII menyerahkan kepada Penggugat objek perkara dalam keadaan kosong dan baik ;
Putusan PN MEDAN Nomor 711/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 711/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Tengku Oyong |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum( onrecht matigedaad), karena secara tanpa hak telah menguasai dan mengusahai objek perkara milik Penggugat , dengan cara-cara sebagai berikut : 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ; 5. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiel secara kontan dan lunas sebagai berikut : 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 4.575.500,- (empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik4614