- Menyatakan Terdakwa Iyus Sugiarto als. Iyus als. Yus Bin Saifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,80 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,84 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,90 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,91 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,92 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,95 Gram beserta plastik pembungkus;
- 2 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat masing-masing 0,96 Gram sehingga berat total = 1,92 Gram beserta plastik pembungkus;
- 5 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat masing-masing 0,97 Gram Sehingga berat total = 4,85 Gram beserta plastik pembungkus;
- 6 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat masing-masing 0,98 Gram sehingga berat total = 5,88 Gram beserta plastik pembungkus;
- 5 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat masing-masing 0,99 Gram sehingga berat total = 4,95 Gram beserta plastik pembungkus;
- 5 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat masing-masing 1,00 Gram sehingga berat total = 5,00 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 bungkus plastik klip Narkotika Jenis sabu dgn berat 1,11 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 Poket Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,22 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 Poket Poket Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,24 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 Poket Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,25 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 Poket Poket Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,26 Gram beserta plastik pembungkus;
- 1 Poket Narkotika Jenis sabu dgn berat 0,28 Gram total keseluruhan untuk 6 poket dengan total 1,46 Gram;
- 1 Buah Hand Phone Merk Xiomi warna hitam dengan imei1: 868585049196091 imei2: 8685585049196109;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 5 (Lima) buah plastik;
- 1 (satu) Dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) Tas warna hitam merk Cardinal;
- 1 (satu) buah Dompet motif batik warna biru;
- Uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah;
Putusan PN SANGATTA Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik3715