Putusan PTA SURABAYA Nomor 390/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 390/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, H. M. Syafie Thayyib |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4430/Pdt.G/2020/PA.Bwi, tanggal 18 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1443 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon Moh Hasinudin Rohson bin H. Mukitson untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon Kholidiya binti H. Moch. Hari Purnomo di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, berupa :2.1. Nafkah Terhutang (madhiyah) sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);2.2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, yang harus dibayarkan sebelum Ikrar Talak;2.3. Nafkah Iddah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) X 3 bulan berjumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.4. Mut?ah sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); 3. Menetapkan harta berupa Sebuah Mobil Merk: Mitsubishi Pajero, Warna Putih, Tahun Pembuatan Tahun 2014, Nomor Polisi : DK 231 NN, adalah Harta Bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing berhak menapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;5. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk secara bersama-sama membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas dengan ketentuan sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, harta bersama tersebut dijual/dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing mendapat (seperdua) bagian; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi pada petitum angka (1.b.), (2.5.4.), (3) dan (4);7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi? Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.390.500,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Moh Hasinudin Rohson bin H.Mukitson untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon Kholidiya binti H.Moch.Hari Purnomo di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi Nafkah terhutang ( madhiyah) sebesar Rp.34.000.000,00 (tigapuluh empat juta rupiah) ; 3. Menetapkan anak yang bernama Ahmad Zein Maulana Hasin umur 9 tahun, dalam asuhan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi selaku ibunya ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Ahmad Zein Maulana Hasin umur 9 tahun kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi, untuk memberikan ijin dan akses kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi bila ingin bertemu dan mengajak anak tersebut ; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ,nafkah anak yang akan datang yang bernama Ahmad Zein Maulana Hasin umur 9 tahun tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri , dengan kenaikan sebesar 10 % tiap tahunnya ; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi , yang harus dibayarkan sebelum Ikrar Talak : a. Nafkah iddah Rp.3.000.000,00 (dua juta rupiah) X 3 bulan berjumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); b. Mut?ah sebesar Rp.20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.390.500,- (tiga juta tigaratus sembilan puluh ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 390/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4430/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Banding : 390/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik5030