- Menyatakan terdakwa TAUFAN BAYU AJI, S.H. Bin SLAMET BUDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum dan tanpa hak menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas punggung warna hijau berisi :
- 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu masing-masing dalam plastic klip transparan berat 285,7 gram;
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu masing-masing dalam plastic klip transparan dilakban warna putih berat 108,48407 gram;
- 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu masing-masing dalam plastic klip transparan dibungkus lakban berat 3,05022 gram;
- 467 (empat ratus enam puluh tujuh) butir pil extacy warna orange berat 147,83166 gram;
- 50 (lima puluh) butir pil Erimin 5 (Happy Five);
- 8 (delapan) pack plastic klip transparan;
- 1 (satu) pack kantong plastic warna merah muda;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 6 (enam) sendok plastic kecil;
- 1 (satu) buah spidol SNOWMAN;
- 1 (satu) buah sendok plastic warna putih;
- 1 (satu) buah sendok warna orange;
- 3 (tiga buah korek api gas;
- 1 (satu) buah isolasi kertas;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong;
- 3 (tiga) lembar kertas beris laporan pengiriman sabu.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek. 7712-01-000165-53-7 atas nama SITI AMANAH beserta kartu ATM BANK BRI Nomor Kartu 6018 0100 7976 8678;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A5s warna biru Nomor simcard 085743840318 IMEI 862334041175951;
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Skh |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Retno Susetyani, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2020/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2020/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2020/PN Skh
Statistik9716