- Menyatakan Terdakwa CAWITA Als CAWIT Bin (Alm) CARTISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CAWITA Als CAWIT Bin (Alm) CARTISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (Empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan :
- 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) Trihexyphenidyl per strip isi 4 (empat) tablet jumlah 124 (seratus dua puluh empat) tablet
- 23 (dua puluh tiga) strip Trihexyphenidyl per strip isi 2 (dua) tablet jumlah 46 (empat puluh enam) tablet
- 38 (tiga puluh delapan) Tramadol per strip isi 2 (dua) tablet jumlah 76 (tujuh puluh enam) tablet
- 11 (sebelas) paket Dextro per paket isi 8 (delapan) tablet jumlah 88 (delapan puluh delapan) tablet
- 1 (satu) unit handphone merk Forever warna putih
- Dimusnahkan
- Uang hasil penjualan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik4810