- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan menerima gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk segera meninggalkan secara tanpa syarat obyek bidang tanah a quo dikarenakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi) bukanlah nama pemilik sebagaimana nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 104 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 105;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Hj. Masthoatin/Penggugat Rekonvensi IV/Tergugat Konvensi IV sebesar Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini, yang sampai dengan hari ini besarnya ditetapkan sejumlah Rp.2.570,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Indrajanti, Br Hakim Anggota Agung Ciptoadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik8516