- Menyatakan Terdakwa TAUFIK RAFLI Als UPIK Bin RUMAINOOR, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIK RAFLI Als UPIK Bin RUMAINOOR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan Nakotika Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: TAP-14/0.2.18/Enz.1/05/2021 menetapkan 4 (empat) paket Kristal shabu dengan berat bersih 9,25 gram yang kemudian disisihkan untuk dikirim ke laboratorium dengan berat bersih 0,27 gram dan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 8,98 gram.
- 1 (satu) bungkus Nutirjel;
- 1 (satu) buah tas warna merah merk Hypervenom;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo A57 warna hitam Provider telkomsel AS nomor 082148974873.
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung S9 warna ungu dengan kartu provider indosat nomor 085821913455.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa HASNOR RIADI Bin MURJANI Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3127 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik447