- Menyatakan Terdakwa STEVIAN alias VIAN Bin THEHWSINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pemufaktan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibungkus tisu warna putih berlakban warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga Sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga Sabu dibungkus alumunium foil warna silver.
- 1 (satu) buah Microwave warna hitam silver.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna merah merk Cook Master.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Biru.
- 1 (satu) buah tas merk Nike warna Hitam Hijau.
- 1 (satu) buah toples kaca warna bening.
- 3 (tiga) pak plastic klip bening.
- 1 (satu) buah lakban kertas warna kuning.
- 1 (satu) buah lakban warna Hitam.
- 1 (satu) buah lakban warna Hijau.
- 1 (satu) buah doble tip warna merah.
Putusan PN BANDUNG Nomor 764/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 764/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota A. A. Gede Susila Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara RIKI NAZMU Alias IKI Bin ADE. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 764/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 764/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3512