- Menyatakan Terdakwa Syamsurijal Bin Abd Aziz May tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel hasil pemeriksaan (Audit) PT. Pulau Sambu;
- 1 (satu) bundel nota pembelian buah kelapa kepada petani;
- 1 (satu) bundel rekap nota pembelian buah kelapa kepada petani (sebagai laporan transaksi yang dilakukan oleh Saudara Syamsurijal Bin Abd. Aziz May ke PT. Pulau Sambu;
- 1 (satu) bundel nota bukti pemngambilan uang / penyerahan uang kepada Saudara Syamsurizal Bin Abd Aziz May selaku staff pembelian PT. Pulau Sambu yang terhitung dari tanggal 03 Januari 2020 hingga tanggal 01 Maret 2021;
- 1 (satu) bundel data riwayat karyawan PT Pulau Sambu atas nama Saudara Syamsurijal Bin Abd. Aziz May dengan NIK (Nomor Induk Karyawan) : 2838;
- 2 (dua) lembar Nota Daftar Timbangan KB Jambul warna putih tanggal 19 Oktober 2020 dengan No 01342 dan tanggal 19 Oktober 2020 dengan No 01343;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 200/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada PT. Pulau Sambu melalui saksi UDDIN S. Bin Sindrang; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik9212