- Menyatakan Terdakwa I. Deni Indriawan alias Komo bin Gunawan dan Terdakwa II. Wahyu Nur Cahyono alias Toyib bin Sugiman tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Deni Indriawan alias Komo bin Gunawan dan Terdakwa II. Wahyu Nur Cahyono alias Toyib bin Sugiman dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Deni Indriawan alias Komo bin Gunawan dan Terdakwa II. Wahyu Nur Cahyono alias Toyib bin Sugiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM merk Suzuki FU 150 SCD2 Nopol. H-2905-APG tahun 2013, No. Ka. : MH8BG41EADJ190594, No. Sin. : G427ID190380 dan STNK a. RINDY MAWANTIKA MANURUNG btt : Kaligarang atas No.14 RT.2 RW.4 Gajah Mungkur Semarang beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 355847114566529 dan IMEI 2 : 355847114566537;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam biru;
- 1 (satu) buah jaket hoodie warna merah;
Putusan PN SALATIGA Nomor 59/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I. Deni Indriawan alias Komo bin Gunawan; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Asep Saiful Bahri bin Mulyana; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Wahyu Nur Cahyono alias Toyib bin Sugiman; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik8724