- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan, Pemohon Hj. Anita Indah Wati, S.E sebagai Wali/Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur (Belum Dewasa) dan belum menikah yang bernama Rania Amira Hawelly Binti Hawelly Efendi Bachtiar, lahir di Jakarta tanggal 04, bulan Februari, tahun 2005.
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali/Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur (Belum Dewasa) dan belum menikah yang bernama Rania Amira Hawelly Binti Hawelly Efendi Bachtiar untuk bertindak mewakili dalam melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilakukan oleh anak Pemohon termasuk dan tidak terbatas untuk menandatangani berkas-berkas dan/atau dokumen-dokumen dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang menyangkut pengurusan atau kewajiban hukum anak Pemohon yang masih belum dewasa (dibawah umur) dan belum menikah bersama-sama dengan para ahli waris lainnya dari almarhum Doktorandus Hawelly Efendi Bachtiar khususnya dalam menjual harta peninggalan (warisan) almarhum Doktorandus Hawelly Efendi Bachtiar yang berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Cibuntu seluas 1080 (seribu delapan puluh) M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 347 atas nama Doktorandus Hawelly Efendi Bachtiar; dan
- Tanah dan Bangunan seluas 5875 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima) M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 348 atas nama Doktorandus Hawelly Efendi Bachtiar.
Putusan PN TANGERANG Nomor 871/Pdt.P/2021/PN Tng |
|
Nomor | 871/Pdt.P/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 871/Pdt.P/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 871/Pdt.P/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 871/Pdt.P/2021/PN Tng
Statistik284