- Menyatakan Terdakwa BAHRUL ULUM BIN ABDUL ROSID WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanI Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar merupakan bekas bungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam hijau;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna putih yang bertuliskan MS GLOW BEAUTY yang berisi 1 (satu) potong sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya dipotong runcing dan berisi plastik klip dengan jumlah banyak;
- 1 (satu) buah alat timbang elektrik warna hitam perak yang bertuliskan Ming Heng Pocket Scale;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA warna emas dengan nomor 6019008515801362;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S8 warna emas hitam beserta Simcardnya dengan IMEI (slot 1) 355090084191487 dan IMEI (slot 2) 355091084191485;
Putusan PN PASURUAN Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik7410