- Menyatakan Terdakwa I Dede Taryana Bin Ruhnaedi dan Terdakwa II Rohmat Bin Eman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dede Taryana Bin Ruhnaedi dan Terdakwa II Rohmat Bin Eman (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel surat keterangan no :0221215000049 dari pihak Lising ADIRA FINANCE perihal keterangan atas BPKB (bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor) dengan No BPKB : P 0 7942923;
- 1 (satu) lembar STNK Atas Nama: ENGKOS, Alamat: Dusun KarangSari Rt.14 Rw.07 Desa. Genteng Kec. Sukasari Kab.Sumedang, Kendaraan Merk/Type: HONDA BEAT STREET, No.Pol: Z-6384-AAD, Tahun: 2019, Isi Silinder: 108 CC, Warna: Silver, No. Ka: MH1JFZ2218KK740636, No. Sin: JFZ2E1739466;
- 1 (satu) unit kendaraan R2, Merk/Type: HONDA BEAT STREET, AAD, Tahun: 2019, Isi Silinder: 108 CC, Warna: Silver, No. Ka: MH1JFZ2218KK740636, No. Sin: JFZ2E1739466;
- 1 (satu) pasang Plat Nomor kendaraan No. Pol : Z-6384-AAD 2 (dua) buah Anak Kunci bertuliskan Logo Honda dengan nomor seri Q355;
- 1 (satu) unit R2 Merk/TYPE Honda SCOOPY Warna ABU Dop dengan Plat Z 5245 AAB
- 1 (satu) buah kunci letter Y;
- 2 (dua) buah mata kunci;
- 1 (satu) buah kunci magnet;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 591/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 591/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanti Tantrisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Solehudin Bin Namo Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 591/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 591/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik2811