Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 48-K/PM.I-05/AL/IX/2021 |
|
Nomor | 48-K/PM.I-05/AL/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Halim, Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: DEDE SUTRISNO, Kopda Amo NRP 114456, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang 1) 1 (satu) buah Tabung kaca/bong. 2) 3 (tga) buah korek api gas. 3) 2 (dua) sedotan plastik warna putih. 4) 4 (empat) buah plastik kecil. 5) 3 (tiga) tabung kaca kecil. 6) 1 (satu) buah jarum. 7) 1 (satu) buah isi pulpen. 8) 1 (satu) buah pentil karet. 9) 1 (satu) buah kotak plastic warna hijau. 10) 1 (satu) buah alat hasil Uji Urine Terdakwa yang menunjukan hasil Positive mengandung Methampetamin merk multi screen merk ?PROMEDS? 6 parameter dari Rumkit Bhayangkara Pontianak. 11) 10 (sepuluh) cc Urine Terdakwa saat dilakukan uji urine di Rumkit Bhayangkara Pontianak. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Komandan Pom Lantamal XII Nomor: R/27/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Permohonan pemeriksaan Lab Uji Urine Kopda Amo Dede Sutrisno NRP 114456. 2) 5 (lima) lembar Surat Karumkit Bhayangkara Pontianak Nomor: R/666/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 4 Agustus 2021 tentang Berita Acara Pengambilan, Pemeriksaan, hasil Pemeriksaan dan penyerahan barang bukti Urine Nomor: 427/VIII/2021 Rs.Bhy tanggal 3 Agustus 2021 a.n Kopda Amo Dede Sutrisno NRP 114456, antara lain : a) Berita Acara Pengambilan Sample Urine pada tanggal 3 Agustus 2021 sekira Pukul 19.30 WIB dituangkan dalam Surat Nomor: 426/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 3 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa. b) Berita Acara Pemeriksaan Sample Urine pada pada tanggal 3 Agustus 2021 sekira Pukul 19.35 WIB dituangkan dalam Surat Nomor: 427/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 3 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa. c) Berita Acara Hasil pemeriksaan tanggal 3 Agustus 2021 sekira Pukul 19.40 WIB dengan hasil Positif (+) mengandung Zat METHAMPHETAMINE dituangkan dalam Surat Nomor: 427/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 3 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa. d) Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 3 Agustus 2021 sekira Pukul 19.45 WIB dituangkan dalam Surat Nomor: 427/VIll/2021/Rs.Bhy tanggal 3 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa dan diterima oleh Serma POM Sutomo NRP 70462. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PM.I-05/AL/IX/2021.zip
- Download PDF
- 48-K/PM.I-05/AL/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48-K/PM.I-05/AL/IX/2021
Statistik10315